- Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
- Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 .
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
- Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 )
Memutuskan :
Menetapkan :
Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara tentang Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang Pegawai negeri
sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik Tahun2015 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN ) Indonesia
Pasal 2
Peraturan Kepala badan
Kepegawaian Negara (BKN) ini mulai berlaku pada Tanggal yang ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Untuk Melakukan Uji Coba Dalam
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Silahkan Kunjungi Website Dibawah
Ini
Untuk Pedoman Pelaksanan
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan
Untuk Formulir Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS )
Sekian
informasi tentang Pendaatan Ulang Secara Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2015, semoga bermanfaat...tHANKS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar